Berkat RPA Perindo, Pelaku Kekerasan terhadap Pacar di Depok Ditetapkan Tersangka

Giffar Rivana
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok telah menetapkan seorang pria berinisial RG sebagai tersangka. RG merupakan pelaku kekerasan terhadap pacarnya DSI (24).

Pelaku dijadikan tersangka berkat upaya Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang terus mendampingi korban.

"Kami memberikan apresiasi bagi Unit PPA Polres Metro Depok karena hari ini pelaku kekerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/5/2024).

Menurut Jeannie, pendampingan ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami akan tetap memantau kasus ini dari polres sampai kejaksaan, sampai hakim menjatuhkan hukuman bagi pelaku," ucap Jeannie.

Jeannie berharap, kejaksaan segera menerima berkas kasus ini supaya bisa berlanjut hingga ke Pengadilan.

"Jadi melalui RPA Perindo silakan semua masyarakat bisa melapor kepada kami, kami akan mendampingi secara konsisten sampai selesai korbannya kami pulihkan, dan pelakunya kami bawa ke ranah hukum untuk mendapat hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
6 hari lalu

GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Nasional
15 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Nasional
15 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal