Berkendara Sambil Operasikan GPS Akan Didenda Rp750 Ribu

Antara
Ilustrasi, pengendara mobil. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengemudi yang mengoperasikan fitur global positionig system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Tindakan tegas berupa sanksi denda sebesar Rp750 ribu dan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, tindakan tegas tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Aturan tersebut jelas alas hukumnya bahkan dari dulu," ujar Herman melalui telepon, Sabtu (9/2/2019).

Dia menuturkan, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019.

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan. Namun penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.

"Ditambah juga putusan MK tersebut yang menolak peninjauan undang-undang itu, karena memang aturan ini orientasinya pada keselamatan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Heboh! Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Diduga GPS Misterius di Kolong Mobil

3 bulan lalu

Viral Pajero Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jaktim, Pengemudi Kabur

4 bulan lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

5 bulan lalu

Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal