Besok, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Diberlakukan

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan Jakarta. Peniadaan itu terkait perayaan natal di sejumlah gereja di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada Selasa, 24 Desember 2019, merupakan cuti bersama. Peniadaan itu juga untuk memberikan kesempatan kepada Umat kristiani melakukan ibadah ke Gereja.

"Besok ganjil-genap tidak diberlakukan, baik pagi maupun malam" katanya saat dihubungi iNews.id, Senin (23/12/2019).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memperluas kebijakan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Waktu pemberlakuan pada Senin – Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Megapolitan
17 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Megapolitan
2 bulan lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Nasional
3 bulan lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal