JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan Jakarta. Peniadaan itu terkait perayaan natal di sejumlah gereja di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada Selasa, 24 Desember 2019, merupakan cuti bersama. Peniadaan itu juga untuk memberikan kesempatan kepada Umat kristiani melakukan ibadah ke Gereja.
"Besok ganjil-genap tidak diberlakukan, baik pagi maupun malam" katanya saat dihubungi iNews.id, Senin (23/12/2019).
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memperluas kebijakan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Waktu pemberlakuan pada Senin – Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.