Besok, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Diberlakukan

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan Jakarta. Peniadaan itu terkait perayaan natal di sejumlah gereja di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada Selasa, 24 Desember 2019, merupakan cuti bersama. Peniadaan itu juga untuk memberikan kesempatan kepada Umat kristiani melakukan ibadah ke Gereja.

"Besok ganjil-genap tidak diberlakukan, baik pagi maupun malam" katanya saat dihubungi iNews.id, Senin (23/12/2019).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memperluas kebijakan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Waktu pemberlakuan pada Senin – Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Destinasi
2 bulan lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Nasional
2 bulan lalu

Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal Merah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal