JAKARTA, iNews.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang masih menyisakan masalah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terpaksa menggelar pemungutan suara ulang di TPS 8 Desa Sidoko, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Sabtu (30/6/2018), lantaran ada kerancuan dalam rekapitulasi surat suara di TPS setempat.
Kerancuan disebabkan adanya misskoordinasi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8. Dimana saat pencoblosan, Rabu (27/6/2018), petugas ada yang memberikan lembar surat suara kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih banyak dari ketentuan yang ditetapkan.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten (Bawaslu) kemudian merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di TPS setempat. Sekretaris KPUD Kabupaten Tangerang Willy mengatakan, sebanyak 355 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap di TPS setempat akan kembali melakukan pencoblosan.
“Kita sudah mempersiapkan untuk pencoblosan ulang. Logistik dan lain-lain sudah kami persiapkan. Kita sudah membuat kertas suara reguler, ditambah 2.000 surat suara untuk PSU,” kata Willy di Tangerang, Jumat (29/6/2018).
Terkait kelalaian petugas TPS, Willy mengatakan, KPUD sudah mengambil tindakan kepada panitia yang bertugas. KPUD meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menonaktifkan KPPS dan mengangkat yang baru.
“KPPS yang sebelumnya juga tidak bisa menjadi anggota lagi dan kembali pada Pileg dan Pilpres mendatang. Pengetahuan di KPPS harus lebih dari kemarin. Ini menjadi PR kami dalam rangka merekrut panitia,” kata Willy.