Biang Kerok Polusi Udara di Jakarta: 11 Perusahaan Disanksi Administratif, 4 Disegel

Binti Mufarida
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta. (Dok)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara. Bahkan, Satgas telah memberikan sanksi pada 11 perusahaan yang menjadi biang kerok polusi udara di Jakarta.

“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” ungkap Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Jumat (29/9).

Dia mengatakan dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batubara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan atau disegel sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi. “Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler),” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
2 hari lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Nasional
2 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal