JAKARTA, iNews.id - Seorang satpam perumahan berinisial MBN (50) ditangkap polisi. Dia diduga telah membobol di sebuah perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ironisnya, pelaku beraksi dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, MBN membobol rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan linggis saat ditinggal oleh penghuninya.
"Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai Rp90 juta," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Syafri menyebut, pelaku sempat merubah kamera CCTV yang berada di rumah agar aksinya tak terendus. Namun ternyata, sang pemilik rumah Tjia Agustino (53) mengetahui informasi rumahnya dibobol oleh salah seorang warga.
"Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres," ujarnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pelaku diketahui merupakan satpam di perumahan tersebut.
Saat ditangkap oleh petugas di rumah kerabatnya, pelaku tak berkutik sama sekali. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu untuk membayar utang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).