JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap yang akan berakhir pada 31 Desember 2018. BPTJ meminta agar diperpajang hingga Tahun 2019 mendatang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengusulkan, penghapusan kebijakan ganjil-genap di ruas Ibu Kota harus berbarengan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Sebab, penurunan volume kendaraan di jalanan Ibu Kota akan terus berjalan hingga nanti penerapan ERP.
"Ganjil-genap itu kebijakan temporer karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua. Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil-genap diperpanjang lagi," kata Bambang di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Bambang mengatakan, pihaknya sedang berusaha agar penerapan jalan berbayar bisa terealisasi pada 2019 mendatang. Namun, dia belum bisa membeberkan mengenai waktu pastinya penerapan jalan tersebut akan diberlakukan.
"Harus selesai ya (2019), ganjil genap kan sudah setahun enggak ada pilihan lain kalau (ERP) 2019 enggak jalan, ganjil genap enggak efektif. Transportasi akan semakin buruk," katanya.
Saat ini, Bambang menambahkan, pihaknya sedang merumuskan kebijakan jalan berbayar untuk diterapkan pada 2019 mendatang. Nantinya, jalan berbayar itu akan terdapat di tiga lokasi salah satunya yakni titik pertama di Jalan Sudirman-MH. Thamrin.
"Ring 1 dan 2 kewenangan di Pemprov DKI nanti kita bisa berkoordinasi biar jalannya sama-sama, kalau ring 3 kewenangan BPTJ," ujarnya.