BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dihukum Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab tampak menggenggam tasbih di sidang vonis kasus kerumunan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Majelis Hakim menyebut Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19.

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020). Dia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa Penuntut Umum meyakini Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Habib Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga jadi terdakwa dalam perkara ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus

Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Megapolitan
11 bulan lalu

Polisi Tangkap 13 Remaja yang Terlibat Tawuran di Petamburan, Amankan Celurit hingga Stik Golf

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal