BOGOR, iNews.id - Seorang pria berinisial AS (35) tega mencabuli anak berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru mengatakan bahwa pria tersebut kini sudah berstatus tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun," kata Ndaru, Jumat (3/1/2025).
Dalam video beredar, tampak sejumlah warga terus menghujat dan memaki pelaku. Warga terlihat geram mengetahui perbuatan bejat pelaku.