Cabuli Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Bogor Diciduk Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Tiga pemuda diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tidak pencabulan terhadap korban berinisial NR (15) secara bergilir di sebuah rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022. 

"Setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka," kata Dhoni, dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan," tutur Dhoni.

Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketika tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasusnya masih penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Geger! Pria Australia Didakwa Lakukan Kejahatan Seks terhadap Ratusan Anak di 15 Negara

Nasional
8 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
17 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Megapolitan
21 hari lalu

Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Tangsel: Beri Uang Jajan Rp5.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal