BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial AS, di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Sebab, pria itu diduga mencabuli anaknya tirinya.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana mengatakan AS ditangkap polisi, Senin 29 April 2024. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat percakapan mencurigakan dari handphone antara anaknya yang masih berusia 14 tahun dengan pelaku.
"Ditanyakan kepada korban dan korban mengakui apa yang telah dilakukan AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan keterangan korban, sang ayah tiri sudah melakukan aksi bejatnya sejak duduk di kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Terakhir, pelaku beraksi kepada korban pada Jumat 26 April 2024 hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh polisi.
"Pada hari Senin berhasil diamankan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.