JAKARTA, iNews.id - Bagi warga pendatang dari luar DKI Jakarta diimbau untuk mengurus surat pindah domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing wilayah administrasi kota. Cara mengurusnya cukup mudah.
"Bagi Masyarakat yang ingin mengurus surat pindah berikut persyaratan serta alur pengurusannya. Untuk pengurusan surat pidah datang silahkan membawa Surat Pindah dari tempat asal yang asli atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan membawa KTP Asli," tulis Dinas Dukcapil DKI Jakarta di situs resminya seperti dilihat Selasa (27/9/2021).
SKPWNI didapat dari daerah domisili asal warga yang akan pindah. Biasanya cara mengurusnya dengan lapor RT/RW terlebih dahulu kemudian lapor ke kelurahan serta menyerahkan form F.01. Setelah itu melapor ke Kecamatan dan dilanjutkan ke Dinas Dukcapil.
"Setelah dikeluarkan Surat Pindah, tinggal dilaporkan ke Disdukcapil tujuan pindah," tulis Dinas Dukcapil DKI Jakata.
Bila butuh informasi lebih lanjut warga bisa mendatangi kelurahan setempat. Berikut ini syarat lengkap yang dibutuhkan jika pindah datang domisili ke DKI Jakarta:
1. SKPWNI (Surat Keterangan PIndah Warga Negara Indonesia)
2.Kartu Keluarga jika yang pindah dengan 1 anggota berusia 17 Thn kebawah Sebagai KK Tumpangan
3. Fotokopi Surat Nikah/Kawin
4. Fotokopi e-KTP
5. Surat pernyataan Kebenaran Data Pindah