CILEGON, iNews.id - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Banten, menggagalkan penyelundupan daging babi hutan atau celeng seberat 4,6 ton di Pelabuhan Merak. Daging asal Sumatera Selatan ini akan dibawa menuju Solo, Jawa Tengah.
Pantauan iNews, 4,6 ton daging celeng itu diamankan dari sebuah mobil boks bernomor polisi G 1450 LD saat keluar dari Kapal KLS di Dermaga 5 Pelabuhan Merak, pada Jumat (20/7/2018) pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan petugas Balai Karantina, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyembunyikan daging celeng di tumpukan buah pisang. Daging babi hutan itu dibungkus menggunakan plastik dengan dilapis kardus dan karung putih. Bahkan untuk mengelabui petugas pintu mobil bahkan ditutup rapat dengan ditempeli segel milik sebuah lembaga pemerintah.
Berdasarkan penghitungan petugas, daging celeg yang tak dilengkapi dokumen ini dikemas dalam 49 karung dengan berat 4,637 kilogram. ”Daging akan dibawa ke Solo dari Palembang melalui jalan darat,” kata Kepala BKP Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo Nugroho, dihubungi Sabtu (21/7/2018).
Nurcahyo menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan tiga orang penumpang truk yang terdiri atas seorang sopir dan dua kernet. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, barang bukti satu unit mobil dan 4,6 ton daging celeng disita sebagai barang bukti.
”Penahan tiga orang pembawa didasari oleh UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujarnya. Bukan kali ini saja BKP II Cilegon mengamankan daging celeng ilegal. Awal tahun ini BKP memusnahkan 11 ton daging celeng ilegal dari berbagai penindakan.