DEPOK, iNews.id – Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail setelah berstatus tersangka, hari ini (6/9/2018). Namun, hingga pukul 10.00 WIB, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terlihat belum tiba di Mapolresta Depok.
Kediaman Nur Mahmudi di Komplek Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok juga tampak sepi. Rumah tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka itu hanya terparkir satu kendaraan roda empat dan dua sepeda di garasi. Rumah dua lantai tersebut juga tidak nampak penjagaan ketat, Nur Mahmudi lebih memilih menutup pintu rapat-rapat.
Polresta Depok sebelumnya melayangkan pemanggilan terhadap Nur Mahmudi terkait kasus yang menyeretnya. Nur Mahmudi diperiksa dalam kapasitas tersangka.
“Iya dipanggil, jadwalnya hari ini NMI,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (6/9/2018).
Nur Mahmaudi, Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Unit Tipikor Polresta Depok terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok.
Nilai kerugian negara pada proyek itu diperkirakan Rp10,7 miliar. Kerugian itu berasal dari total Rp17 miliar APBD Kota Depok 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan.
Menurut Didik, dalam proses pembebasan lahan, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail. "Akan dijalankan proses penyidikan untuk pembuktian," ujar Didik.