JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran hoaks soal obat covid-19, Senin (10/8/2020). Dalam pemeriksaan, polisi mengatakan Anji mengaku mewawancarai Hadi Pranoto (HP) yang mengklaim menemukan obat penyembuh covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Anji diperiksa polisi selama 10 jam. Yusri menyebut ada 45 pertanyaan yang ditujukan kepada Anji. Namun dia tak menyebutkan secara detail apa saja pertanyaan-pertanyaan tersebut.
"Ada beberapa poin penting yang disampaikan, dia mengakui memang akun Youtube Duniamanji itu miliknya sendiri dan dia juga mewawancarai HP di daerah Pulau Tegal Mas, Lampung," ujar Yusri pada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, polisi tak bisa menjabarkan secara rinci tentang pertanyaan yang ditujukan kepada Anji karena masuk dalam materi penyelidikan. Namun, Anji menjelaskan dia mewawancarai Hadi dengan maksud membantu masyarakat di tengah pandemi covid-19.
"Intinya dia mengetahui obat tersebut untuk membantu masyarakat ini covid-19 ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten yang disampaikan melalui kanal milik Anji tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan serta polemik di masyarakat. Dia menyebut dalam konten tersebut berpotensi terjadi penyebaran berita bohong.
"Saya kira Profesor Hadi Pranoto dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ucap Muannas.