JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai gencar menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat (mobil). Sosialisiasi dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta yang terkena jalur aturan ganjil genap.
Salah satu lokasi sosialisasi, yaitu di Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat. Kemudian di Simpang Asemka, Jakarta Barat.
Selain itu sosialisasi dilakukan di Simpang Arion, Jalan Pemuda, Jakarta Timur dan Exit Tol Tomang, Jakarta Barat. Dalam sosialisasi, petugas Dishub DKI membagikan pamflet terkait jalur aturan ganjil genap di Jakarta.
"Sosialisasi perluasan ganjil genap, petugas bagikan flyer," diuktip Sabtu (10/8/2019) dari akun Twitter @DishubDKI_JKT.
Aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Uji coba perluasan aturan tersebut dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Secara resmi kebijakan ganjil-genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.