JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 4 begal yang beraksi di Warteg Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2020). Saat ini mereka ditahan di Polres Jaksel.
Kapolres Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bastoni di Polres Jaksel, Minggu (26/1/2020).
Dia menuturkan, anggotanya sempat kesulitan memburu 4 pelaku karena masing-masing pelaku kabur ke lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan 2 hari.
BACA JUGA:
4 Pelaku Begal di Warteg Pesanggrahan Ditangkap, Hasil Curian untuk Beli Sabu
3 Begal Warteg di Ciledug Masih Berkeliaran, Polisi Sebut karena Media Sosial
"Pelaku HW ditangkap 25 Januari di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ulu. Pada hari yang sama, 25 Januari pukul 13.00 tersangka AF ditangkap di Serengseng Sawah. Pada 26 Januari tim bergerak menangkap SB dan PS di Di daerah Bogor. Gunung Siang," ucapnya.
Peristiwa pembegalan terjadi Selasa (21/1/2020) pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.
Korban merupakan pelanggan yang sedang makan di warteg tersebut. Pembegalan itu terekam kamera CCTV.