Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Polisi Tidak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto Dok. Sindonews/Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan BMW berinisial RI sebagai tersangka. RI menabrak anggota polisi lalu lintas berinisial hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, meski sudah tersangka RI tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Selain itu RI juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

"Kejadian Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka," ujar Argo di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dia menuturkan, petugas juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya dinyatakan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika.

Diketahui, peristiwa tabrakan itu terjadi, Minggu (10/10/2021) pukul 01.40 WIB. Saat itu pengemudi diduga kurang berkonsentrasi dan menabrak anggota polisi yang sedang melaksanakan penyekatan crowd free night atau malam bebas keramaian di lokasi kejadian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 hari lalu

BMW Luncurkan Mobil Listrik New BMW iX3 di GIIAS 2026, Jarak Tempuh Tembus 805 Km

25 hari lalu

Boyong Seluruh Line-Up di GIIAS 2026, BMW Astra Targetkan 400 SPK

28 hari lalu

Polisi bakal Panggil Sopir Mobil Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI

1 bulan lalu

Tragis! Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Pelaku Curanmor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal