Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Polisi Tidak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto Dok. Sindonews/Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan BMW berinisial RI sebagai tersangka. RI menabrak anggota polisi lalu lintas berinisial hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, meski sudah tersangka RI tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Selain itu RI juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

"Kejadian Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka," ujar Argo di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Motor
23 hari lalu

Spesifikasi Moge Patwal Dijajal Menkeu Purbaya, Harganya Tembus Rp1,5 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu

Mobil
4 bulan lalu

BMW Kolaborasi Qualcomm Benamkan Teknologi Sistem Mengemudi Otomatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal