Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Pengemudi BMW Penabrak Polisi Tidak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto Dok. Sindonews/Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan BMW berinisial RI sebagai tersangka. RI menabrak anggota polisi lalu lintas berinisial hingga terpental di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, meski sudah tersangka RI tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Selain itu RI juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

"Kejadian Minggu, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkat statusnya menjadi tersangka," ujar Argo di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Dia menuturkan, petugas juga telah melakukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya dinyatakan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol ataupun narkotika.

Diketahui, peristiwa tabrakan itu terjadi, Minggu (10/10/2021) pukul 01.40 WIB. Saat itu pengemudi diduga kurang berkonsentrasi dan menabrak anggota polisi yang sedang melaksanakan penyekatan crowd free night atau malam bebas keramaian di lokasi kejadian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

3 hari lalu

BMW Tawarkan Pesangon hingga Rp13 Miliar, Karyawan Berebut Mundur

3 hari lalu

Viral Iron Man Turun Tangan Lerai Keributan 2 Pengemudi Mobil di Depan MOI Kelapa Gading

2 bulan lalu

Pemobil dan Driver Ojol Cekcok hingga Masuk Mal di Tebet, Dipicu HP Terlindas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal