Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Sindonews
Musisi Ahmad Dhani (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

JAKARTA, iNews.idMusisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Senin (28/1/2019). 

“Iya ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan memposting cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho.

Dalam putusan, Majelis Hakim juga merintahkan agar terdakwa Ahmad Dhani ditahan. Selain itu, pengadilan memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucap Ratmoho.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Music
6 hari lalu

Fix! Jisoo BLACKPINK Duet Bareng Zayn Malik di Lagu Eyes Closed

Seleb
7 hari lalu

Pilu, Saksofonis Dennis Junio Alami Pecah Pembuluh Darah

Music
14 hari lalu

Viral Bad Bunny Terpilih Jadi Penampil Super Bowl Halftime Show 2026

Seleb
22 hari lalu

Kabar Duka, Penulis Lagu Brett James Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal