Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Sindonews
Musisi Ahmad Dhani (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

JAKARTA, iNews.idMusisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Senin (28/1/2019). 

“Iya ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan memposting cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho.

Dalam putusan, Majelis Hakim juga merintahkan agar terdakwa Ahmad Dhani ditahan. Selain itu, pengadilan memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucap Ratmoho.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Music
5 hari lalu

Daftar Lengkap Pemenang Indonesian Music Awards 2025

Seleb
5 hari lalu

Menolak Tua, Ahmad Dhani Ogah Dipanggil Kakek saat Cucu Lahir

Seleb
6 hari lalu

Bocor! El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Pertengahan 2026

Seleb
6 hari lalu

Mengejutkan! Ahmad Dhani Tak Ingin Ada Ngunduh Mantu di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal