DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 8 Sektor yang Boleh Berkegiatan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) percepatan penanganan virus corona di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dalam rangka penanganan wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada 8 sektor yang dikecualikan tetap beroperasi sebagai berikut:

1. Kesehatan

2. Pangan (kebutuhan makanan dan minuman)

3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

4. Komunikasi media

5. Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal

6. Kegiatan logistik (distribusi barang)

7. Kebutuhan keseharian ritel (warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga)

8. Industri strategis

"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia menuturkan, industri sosial yang menangani penyebaran virus corona tetap diizinkan berkegiatan. "Misalnya lembaga pengelola zakat, bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal