DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 8 Sektor yang Boleh Berkegiatan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) percepatan penanganan virus corona di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dalam rangka penanganan wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada 8 sektor yang dikecualikan tetap beroperasi sebagai berikut:

1. Kesehatan

2. Pangan (kebutuhan makanan dan minuman)

3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

4. Komunikasi media

5. Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal

6. Kegiatan logistik (distribusi barang)

7. Kebutuhan keseharian ritel (warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga)

8. Industri strategis

"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia menuturkan, industri sosial yang menangani penyebaran virus corona tetap diizinkan berkegiatan. "Misalnya lembaga pengelola zakat, bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
16 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
29 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
29 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal