JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan akses masuk maupun ke luar wilayah Jakarta. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona di Jakarta hanya membatasi kendaraan umum dan pribadi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kendaran umum dibatasi mengangkut penumpang jumlah maksimal hanya 50 persen dari biasanya. Ketentuan itu juga berlaku untuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
"Pembatasan khususnya kendaraan umum seperti bis, kereta api termasuk KRL, MRT dan LRT. Kemudian kendaraan pribadi baik roda 4 maupun roda 2," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Dia menuturkan pembatasan jumlah penumpang juga berlaku kepada ojek online. Pengendara dilarang membonceng penumpang.
"Tidak ada istilahnya berboncengan jadi kendaraan roda 2 hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," ucapnya.
Selain itu, Polda Metro juga menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama 14 hari mulai 6-19 April 2020. Operasi tersebut sekaligus sosilisasi kebijakan PSBB penanganan wabah virus corona.