DPRD Kabupaten Tangerang Desak Tutup Usaha Galian Tanah, Ini Alasannya

Antara
Warga protes truk pengangkut galian tanah dan pasir. (Foto: iNews)

TANGERANG, iNews.id – Legislator Kabupaten Tangerang mendesak agar instansi terkait untuk menutup usaha galian tanah dan pasir (golongan C) yang beroperasi di wilayahnya. Desakan tersebut seiring banyaknya masyarakat yang resah dan dianggap telah merusak lingkungan.

“Jangan hanya mengeluarkan peraturan tapi pantau juga di lokasi apakah masih ada kegiatan usaha atau tidak," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, Senin (21/1/2019).

Menurut dia, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian karena merusak alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan,  pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat dan kepala desa untuk merespons dan memantau kegiatan galian tanah dan pasir. Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.

Akan tetapi, Syaifullah mengaku, kendati ada larangan, pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktivitas. Bahkan, kegiatan galian pasir yang masih beroperasi diangkut truk bertonase besar pada malam hari. Mereka melintasi di Jalan Raya Legok-Karawaci.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.

Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

22 jam lalu

Panas! Doktif Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya

23 jam lalu

Ada Festival Layang-Layang di Tangerang, Ajak Anak Berkreasi di Akhir Pekan

20 jam lalu

19 Kali Bobol Rumah Warga, Maling di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal