DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Pemprov DKI Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi

Wildan Catra Mulia
Gubernur Anies Baswedan berpose di pulau reklamasi yang disegel tahun lalu. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan telah menerbitkan ratusan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah mewah dan rumah toko (ruko) di pulau hasil reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Izin tersebut dikeluarkan pada kawasan Pantai (Pulau) Kita dan Pantai Maju.

Padahal, Gubernur Anies Baswedan pada tahun lalu telah menyegel pulau-pulau buatan itu. DPRD DKI Jakarta pun menyatakan sedang menyelidiki dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI sebagai landasan untuk menerbitkan ratusan sertifikat IMB tersebut.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, pihaknya tidak mendapatakan laporan apa pun dari Anies maupun jajaran lain di Pemprov DKI terkait penerbitan IMB itu. Dia pun mengaku heran lantaran Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Raperda Zonasi) saja belum diserahkan dan dibahas oleh DPRD DKI, namun IMB sudah dikeluarkan.

“Kami bingung, mempertanyakannya. Kapan itu dikeluarkan IMB-nya? Dasar pengeluaran IMB-nya apa? Karena kan belum ada keluar perda zonasinya. Lah, kok bisa tiba-tiba keluar IMB, sementara dia (Anies) membatalkan izin reklamasi yang lain?” ujar Pandapotan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/5/2019).

Kendati demikian, politikus PDIP mengaku pihaknya tak berhak memanggil pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang diduga mengelurkan ratusan IMB itu. “Ini menyalahi aturan. Bagaimana dia (DPMPTSP) bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus ada perda zonasainya. Apakah itu layak untuk pembangunan, apakah fasos, fasum, jalur hijau, atau apa? Makanya harus ada zonasinya perdanya,” kata dia.

Menurut dia, IMB yang dikeluarkan itu sewaktu-waktu bisa dibatalkan karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, tidak adanya tranparansi mengenai penerbitan IMB juga bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI di kemudian hari.

“Bisa (dibatalkan). Dasarnya, apa dasar mengeluarkan IMB-nya? Dan saya pengen tahu kan dasarnya apa? Kedua, IMB-nya itu kepada siapa diberikan? Apakah ke personal atau kepada siapa?” ujarnya bertanya-tanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
3 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Megapolitan
12 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal