Dukun Palsu Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Riyan Rizki Roshali
Pelaku pembunuhan ibu dan anak dalam toren di Tambora, Jakarta Barat bernama Febri Arifin (31). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Febri Arifin (31), dukun palsu pembunuh Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35) yang jasadnya ditemukan dalam toren rumah di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Febri terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Febri alias Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

"Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kelebihan sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban mengaku punya teman yang bisa menggandakan uang. Tetapi, ritual penggandaan uang itu ternyata tidak berhasil, sehingga membuat korban marah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Buletin
4 hari lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal