JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan belum ada keputusan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) imbas kebijakan efisiensi anggaran. Dia masih menunggu kebijakan tersebut dari pemerintah pusat.
"Hal yang berkaitan dengan PPPK karena ini kan masih debatable, belum keputusan sepenuhnya dari pemerintah pusat," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Dia menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta menerapkan dua skema bagi pegawai berstatus PPPK, yakni paruh waktu dan penuh waktu. Bahkan, sebagian PPPK belum lama ini dilantik.
"Tetapi Pemerintah DKI Jakarta kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik. Maka dengan demikian kami akan mempelajari itu," ucapnya.
Pramono berjanji akan memperjuangkan nasib PPPK agar tidak terkena dampak dari efisiensi anggaran. Dia berharap para PPPK ini tetap bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi yang jelas Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja," tutur dia.