JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 13 Rumah Sakit Umum di DKI Jakarta menutup layanan umum dan hanya melayani pasien Covid-19. Pasien penyakit umum dialihkan ke rumah sakit lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti Nomor 399 Tahun 2020 tentang RSUD yang hanya melayani pasien Covid-19. Surat diteken pada 4 September 2020.
Sebanyak 13 RSUD yang khusus untuk pasien Covid-19 yakni RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Puti, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Kalideres, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Jati Padang, RSUD Karamat Jati, dan RSUD Ciracas.
Dalam Surat Keputusan tersebut ditulis alasan kebijakan ini diambil karena pasien Covid-19 berdasarka evaluasi hingga Agustus 2020, masih menunjukan peningkatan. Selain itu, juga masih terjadi persebaran kasus di masing-masing wilayah.
"Bahwa untuk menanggulangi eskalasi sebagaimana dimakaud huruf b, bahwa membutuhkan penambahan fasilitas perawatan pasien Covid-19," tulis Widyastuti dalam Surat Keputusan tersebut.