Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari

Jonathan Simanjuntak
Pemprov DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pada 27-29 Januari 2025. Hal ini menyusul peringatan libur Isra Mi'raj dan Tahun Baru China atau Imlek.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram @dishubdkijakarta,dikutip, Sabtu (18/1/2025).

Adapun, ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019. 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) aturan itu, ganjil genap memang tidak diberlalukan untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Warga Jakarta Rasakan Getaran Gempa M4,3 Cianjur

6 hari lalu

Usai Demo DPR, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Ramai Lancar

7 hari lalu

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan

10 hari lalu

Pramono Sebut Modifikasi Cuaca di Jakarta Terkendala Kondisi Awan: Tak Semua Bisa Turunkan Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal