JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap akan ditiadakan hingga 5 April 2020. Pencabutan ganjil genap diambil mengikuti diperpanjangnya masa tanggap darurat virus Corona atau Covid-19.
“Iya benar, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang 5 April 2020 mendatang,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri kepada wartawan Senin (23/3/2020).
Fahri menuturkan, penindakan terhadap para pelanggar pun, ditiadakan. Hal itu berlaku untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penumpang transportasi massal saat ini sangat berpotensi besar menularkan atau tertular virus Corona. Menurut dia, dengan menggunakan kendaraan pribadi, tingkat penularan korona di Ibu Kota secara bertahap bisa dicegah.
“Penghapusan peraturan ganjil genap ini agar masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan, berbeda dengan kebijakan lain seperti penutupan tempat wisata atau meliburkan sekolah yang hanya berjangka waktu dua minggu, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan hingga waktu yang tak ditentukan.
“Ini tidak diberlakukan dua minggu, tetapi kita cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi sudah terkontrol,” ucapnya.