Gugurkan Kandungan, Sepasang Kekasih Terancam Penjara Seumur Hidup

Komaruddin Bagja
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengumumkan penangkapan sepasang kekasih yang nekat menggugurkan kandungan, Jumat (31/7/2020). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sepasang kekasih dalam kasus penemuan jasad bayi di Kali Utan Kayu, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2020). Mahasiswi berinisial TKF (20) dan kekasihnya KS (20) yang berprofesi sebagai buruh nekat menggugurkan kandungan berusia sembilan bulan serta membuangnya ke sungai tersebut.

Saat diperiksa, keduanya mengaku sudah menjalin hubungan selama 10 bulan dan diakhiri dengan hamilnya TKF. Keduanya malu mengakui fakta tersebut sehingga memutuskan untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat yang dibeli secara online.

"Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS merupakan buruh. Keduanya menggugurkan kandungan karena malu hamil sebelum menikah," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Berdasarkan penemuan jasad bayi tersebut, Tim PPA Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi mendapat informasi pada 22 Juli 2020 ada pasien perempuan berusia 20 tahun yang dibawa ke RSUD Kemayoran karena mengalami pendarahan.

"Pasien itu diketahui mengalami pendarahan tanpa bantuan siapapun karena sendirian di rumah. Dia kemudian dirujuk dari RSUD Kemayoran ke RSUD Tarakan," ucap Heru.

Pasien yang kemudian diketahui berinisial TKF itu diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan mengaku telah menggugurkan bayi yang dikandungnya. Dari pemeriksaan itu polisi mendapat informasi soal kekasihnya dan langsung menahannya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 45A jo pasal 77A nomor 35, tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan

Megapolitan
4 hari lalu

Pulang dari Kelab Malam, Perempuan di Jakpus Pingsan di Depan Rumah lalu Meninggal

Megapolitan
10 hari lalu

Heboh Kerangka Manusia di Got Sawah Besar Jakpus, Diduga dari Kuburan China Tua

Megapolitan
11 hari lalu

Mahasiswa Demo Setahun Prabowo-Gibran, Sejumlah Jalan di Jakpus Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal