Guru Spiritual yang Tewaskan 3 Orang di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani
Guru spiritual berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Kasus tewasnya 3 orang di Danau Kuari, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Sang 'guru spiritual' berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (16/7/2023).

AN disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat ketiga orang tersebut meninggal dunia. Saat ini, guru spiritual itu sudah ditahan oleh penyidik di Mapolres Bogor.

"(Pasal) 359 kelalaian," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

3 Orang Sekeluarga di Jakut Tewas, Begini Kondisi Terkini Korban Selamat

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
4 hari lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal