Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab di tahanan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

"Udah, udah keluar tersangka udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Dia menuturkan, Rizieq ditetapkan sebagaibtersangka hanya sendiri dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor masih dalam proses penyelidikan. 

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 2 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bogor dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Jangan Terlewat!

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor dan Sekitarnya 1 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 27 Februari 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal