Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

Riezky Maulana
Habib Rizieq Shihab di tahanan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

"Udah, udah keluar tersangka udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Dia menuturkan, Rizieq ditetapkan sebagaibtersangka hanya sendiri dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor masih dalam proses penyelidikan. 

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
25 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
27 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
27 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal