JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.
"Udah, udah keluar tersangka udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dia menuturkan, Rizieq ditetapkan sebagaibtersangka hanya sendiri dalam kasus tersebut. Terkait dengan kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor masih dalam proses penyelidikan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.