JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kejelasan dari pemerintah pusat mengenai status dalam menghadapi wabah virus corona (Covid-19). Misalnya, segera menetapkan Pemprov DKI termasuk wilayah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kejelasan status tersebut dinilai penting agar Pemprov DKI segera menerbitkan Peraruan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial. Perda, kata dia akan menjadi petunjuk pelaksanaan penanganan penyebaran virus corona di Ibu Kota.
"Yang kami butuhkan dari pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kita bisa mengeluarkan peraturan," ujar Anies dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video konferensi, Kamis (2/4/2020).
Dia menuturkan, permintaan kejelasan status sudah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
"Jadi hari ini kami mengirimkan surat kepada Menkes, meminta segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ucapnya.
Selain itu dia juga mengungkapkan jumlah kasus virus corona di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Hasil pantauan jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona terus meningkat signifikan setiap hari.
Bahkan dia memperkirakan jumlah kasus virus corona jauh lebih banyak dari yang terdata. "Karena yang ditesnya sedikit maka jumlah yang konfirm positif juga sedikit. Kalau ditesnya banyak mungkin kita akan menemukan angka lebih tinggi," katanya.