Hapus Denda Progresif, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021. Penghapusan denda tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang virus corona atau Covid-19

"Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/20. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ariza menambahkan, penghapusan denda progresif bukan berarti warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta warga Ibu Kota tetap menjalankan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kita ingin lebih mengajak masyatakat untuk kpatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Karena kebutuhan itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yang banyak, bukan karena denda," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
19 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
23 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
24 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal