DEPOK, iNews.id – Polda Metro Jaya melakukan uji senjata api jenis Glock 17 yang digunakan tersangka insiden peluru nyasar ke Gedung DPR. Hasilnya, peluru 9x19 milimeter (mm) dapat menembus kaca setebal 6 mm dan triplek 18 mm dari jarak tembakan 398 meter.
“Kita cek, peluru ini masuk ke sini (kaca), kemudian tembus ke triplek lapis tiga. Jadi bisa dilihat dengan jarak sekian ternyata bisa masuk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Lapangan Tembak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/10/2018).
Dengan hasil uji coba itu, Argo menuturkan, terbukti senjata Glock 17 yang digunakan kedua tersangka dapat menembus jendela Gedung DPR dari Lapangan Tembak Senayan.
Kabid Balistik dan Metalurgi Forensik Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Ulung Kanjaya menuturkan, jarak tembak dari Lapangan Perbakin Senayan hingga Gedung DPR sekitar 297 Meter.
“Jadi saya dapat jelaskan ini adalah hitungan-hitungan secara kasar, menggunakan pitagoras. Dari posisi penembakan sampai gedung, ini jaraknya telah dihitung kemarin itu 297 meter,” ucap Ulung.
Sebelumnya polisi sudah mengidentifikasi proyektil peluru yang menembus ruang kerja anggota DPR di lantai 6, 9, 10, 13 dan 16. Hasilnya, proyektil tersebut identik dengan senjata yang digunakan dua penembak di lapangan tembak Perbakin yang lokasinya tidak jauh dari Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta.
"Barang bukti yang didapatkan dari TKP dibandingkan dengan hasil uji tembak ulang menggunakan senjata Glock 17, hasilnya identik. Artinya, senjata itu yang digunakan untuk menembak,” ujar Ulung.