TANGSEL, iNews.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp15 juta. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan.
Korban berinisial DH (48) membeberkan bukti transfer dan tunai yang diberikan kepada oknum ASN berinisial MD sebagai syarat pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) atas lahan miliknya dan mengunggah di media sosial. Korban tak mendapat kejelasan atas hasil pengukuran yang dikerjakan sejak Maret 2023.
Menanggapi hal ini, Pilar meminta Lurah Bakti Jaya, Fiqri Yanuardi, untuk mengevaluasi seluruh jajarannya. "Lurah harus mengevaluasi stafnya, jangan sampai ada yang melakukan pungli," kata Pilar, Kamis (21/3/2024).
Lurah Fiqri menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara MD dan korban. Menurutnya, pengurusan PBT adalah ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kelurahan.
"MD sudah mengakui bahwa tidak ada pungli dan proses PBT memang di BPN," kata Fiqri.
Meskipun demikian, Pilar tetap akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, MD akan menerima sanksi pemberhentian.
"Nanti kita akan dalami lebih lanjut. Jika terbukti, oknum ASN tersebut akan diberhentikan," kata Pilar.