JAKARTA, iNews.id - Hotel F2 di kawasan Melawai, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Jumat (18/8/2023) lalu, ternyata tidak mengantongi izin operasi. Insiden itu mengakibatkan tiga orang tewas.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtiyas, mengatakan setelah dilakukan pengecekan data, hotel tersebut tidak pernah mengajukan izin operasi.
"Berdasarkan pengecekan pada database IMB Manual, Elektronik, SIMBG dan SLF, pada lokasi yang dimaksud tidak tercatat memiliki atau mengajukan izin di UPPMPTSP, Jakarta Selatan," ujar Indarini kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Diketahui, Polres Jakarta Selatan telah mengambil alih proses penyelidikan kebakaran Hotel F2. Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti terjadinya kebakaran.
"Saat ini, penanganan kami ambil alih, ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus.
Di sisi lain, salah satu pemilik hotel merasa apes atas peristiwa tersebut. Pasalnya, peristiwa terjadi saat hotel itu baru saja beroperasi.
"Apes. Belum bisa ngomong apa-apa ya," ujar salah satu Owner Hotel F2 Melawai, Ester Winda.