JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menjelaskan alasan menunda salat Jumat berjamaah selama dua pekan. Alasannya ada imbauan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada alasan subjektif dan objektif, alasan objektif ada imbauan dari Majelis Ulama fatwanya, saya kira berharap tokoh Islam membaca logikanya Majelis Ulama ini. Kedua imbauan presiden," ujar Nasaruddin Umar di Gedung BNPB, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Imam Besar Masjid Istiqlal mengatakan, wilayah yang terkena penyebaran wabah virus korona (Covid-19) harus mengikuti fatwa MUI. Salah satunya tidak melakukan salat berjamaah di luar.
"Wilayah yang sangat banyak masalah virus ini berkembang, maka cukup alasan dasar fatwa MUI tidak melakukan pertemuaan dalam berjamaah, termasuk salat Jumat," kata dia.
Jika daerah aman dari penyebaran virus korona, menurut dia perlu waspada dalam salat berjamaah. Misalnya setiap orang yang salat harus berjarak 2 meter.
"Kalau pun salat jamaah daerahnya aman. Kita perlu imbauan jarak sekitar 2 meter, Istiqlal melakukan itu," kata dia.
Sebelumnya, Masjid Istiqlal memutuskan tak menggelar salat Jumat berjamaah selama dua pekan ke depan sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait penanggulangan Covid-19. Keputusan itu juga berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan boleh mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur.