Infografis 25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta

Muhammad Refi Sandi
Infografis 25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Diketahui Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 untuk sekali melintas.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025

Megapolitan
8 bulan lalu

Infografis Pengerukan Kali di Jakarta Menjadi Upaya untuk Mengatasi Banjir Jakarta

Megapolitan
9 bulan lalu

Infografis Warga Tak Ber-KTP DKI Tetap Bisa Cek Kesehatan Gratis di Jakarta

Megapolitan
10 bulan lalu

Infografis BPBD Jakarta Terbitkan Peringatan Dini Wilayah Rawan Longsor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal