JAKARTA, iNews.id - Setelah libur panjang Hari Idul Fitri, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta akan kembali berlaku pada hari ini, Senin (9/5/2022). Masyarakat diminta menyesuaikan diri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April - 8 Mei 2022 telah usai. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali.
Jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.