JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga diharuskan mencetak ulang e-KTP ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Budi Awaluddin, Kadisdukcapil DKI Jakarta, Senin (18/9/2023).
Menurut Budi, saat ini stok blangko e-KTP di Jakarta terbatas. Meskipun begitu, mereka telah mengambil langkah untuk melakukan pendataan guna menghitung jumlah calon pemilih tetap (DPT) yang akan mencapai usia 17 tahun sebelum Februari 2024.