Infografis Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

Johan Jaelani
Infografis Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengumumkan bahwa warga diharuskan mencetak ulang e-KTP ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Budi Awaluddin, Kadisdukcapil DKI Jakarta, Senin (18/9/2023).


Menurut Budi, saat ini stok blangko e-KTP di Jakarta terbatas. Meskipun begitu, mereka telah mengambil langkah untuk melakukan pendataan guna menghitung jumlah calon pemilih tetap (DPT) yang akan mencapai usia 17 tahun sebelum Februari 2024.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 5 Logo Termahal di Dunia

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Jonatan Christie Juara Hong Kong Open 2023

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis 15 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra 2023

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Rusia - Ukraina Akan Bentrok di Pengadilan Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal