Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya Meski Telah Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Meski berstatus tersangka, Rachel tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan tidak menahan Rachel karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Rachel Vennya Didiagnosis Bipolar, Curhatannya Mengejutkan!

Megapolitan
8 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Seleb
2 bulan lalu

Erika Carlina Diselingkuhi, Rachel Vennya Beri Pesan Haru

Seleb
2 bulan lalu

Panas! Rachel Vennya Diduga Balas Sindiran Azizah Salsha soal Downfall

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal