Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Rachel Vennya Meski Telah Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Meski berstatus tersangka, Rachel tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan tidak menahan Rachel karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Panas! Rachel Vennya Diduga Balas Sindiran Azizah Salsha soal Downfall

Nasional
9 hari lalu

Hunian untuk MBR di Wisma Atlet Ditargetkan Rampung Desember 2025

Nasional
9 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Seleb
2 bulan lalu

Posting Video Dirinya saat Menangis, Tasya Farasya Minta Netizen Tak Hujat Rachel Vennya

Seleb
2 bulan lalu

Viral Rachel Vennya Dituduh Pansos gegara Posting Video Tasya Farasya Menangis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal