JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjelaskan operasi tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Oknum tersebut merupakan juru sita senior berinisial S.
"Yang bersangkutan adalah salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat," kata Humas PN Jakarta Barat Yulisar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Kendati demikian, Yulisar belum dapat menjelaskan secara rinci ihwal perkara tersebut. Ia bilang, oknum juru sita menunda eksekusi tanpa kewenangan alias berinisiatif sendiri.
"Memang ada (diduga menerima suap) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan," tuturnya.
Bawas MA masih mengembangkan kasus ini. PN Jakarta Barat juga tengah menunggu keputusan Bawas MA.
"Karena yang tangkap Badan Pengawasan MA, PN Jakarta Barat menunggu aja keputusan MA," katanya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan ASN tersebut melanggar kode etik pasal 3 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKKMA) tentang kode etik juru sita. Kini ASN itu sudah dipecat.