Ini Syarat Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI Tahun 2023

Riyan Rizki Roshali
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar mudikgratis tahun 2023. Sebanyak 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi daerah tujuan mudik gratis.

“Daerah tujuan mudik dan balik grayis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 Kota atau Kabupaten,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Bagi calon pendaftar mudik gratis wajib memenuhi syarat dan ketentuan yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19 dan STNK apabila membawa sepeda motor.

“Setiap Pendaftar dapat menanbahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda Motor,” ujarnya.

Selain itu, Syafrin juga menyebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun 2023 itu wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.

“Saat verifikasi di 6 lokasi service point yang sudah ditentukan,” tutur dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

13 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

18 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

21 hari lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal