Instruksi Anies Mulai Berlaku Hari Ini, MRT Batasi Operasional Pukul 20.00 WIB

Felldy Aslya Utama
MRT Jakarta akan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta di masa libur akhir tahun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan aktivitas masyarakat di masa libur akhir tahun yang mulai berlaku hari ini, Jumat (18/12/2020). Salah satu instruksi Anies yaitu pembatasan jam operasional transportasi umum hingga pukul 20.00 WIB.

Instruksi Anies itu langsung direspons oleh operator MRT yaitu PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Operasional MRT pun dibatasi pukul 20.00 WIB mulai hari ini.

"Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 64 Tahun 2020, MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00-20.00 WIB," tulis akun instagram resmi milik MRT Jakarta yang dikutip Jumat (18/12/2020) pagi.

Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan para pengguna moda transportasi MRT Jakarta. Salah satunya, PT MRT Jakarta akan mengatur selang kedatangan kereta setiap lima menit sekali saat jam sibuk dan 10 menit pada jam normal. Selang waktu tersebut akan diberlakukan pada jam kerja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Khitanan Massal Gratis Digelar di Jakarta untuk 2.000 Anak, Ini Lokasinya!

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

57 tahun lalu

Hore! 10.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta bakal Direnovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal