Intip Pengunjung Lewat CCTV, Eks Pegawai Kafe Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sindonews
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Tak hanya dipecat dari pekerjaannya, pegawai kafe berjejaring di Jakarta Utara yang mengintip pengunjung lewat CCTV harus berurusan dengan hukum pidana. Tak tanggung-tanggung yang bersangkutan terancam hukuman enam tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Pelaku berinisial D dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara," ucapnya.

Kini D sudah berstatus tersangka. Sementara temannya berinisial K masih terus diperiksa polisi.

Keduanya saat ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya. Manajemen kafe tidak menoleransi perilaku eks pegawainya tersebut.

Saat diperiksa, D mengaku hanya iseng merekam dan mengunggah perilaku temannya K yang mengintip pengunjung melalui CCTV di medis sosial. Namun unggahannya itu justru viral di media sosial dan berujung pelaporan oleh pengunjung.

"D beralasan iseng mengerjai temannya K," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Kopi Eyang Bungkus Kucing dalam Karung dan Buang ke Tong Sampah, Endingnya Minta Maaf!

57 tahun lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

57 tahun lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal