JAKARTA, iNews.id - Putri Kalingga Hermawan (PKH), mahasiswi pengendara mini bus Nissan Livina yang menabrak Apotek di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta hingga mengakibatkan satu satpam tewas resmi menjadi tersangka. Polisi juga akan menahan tersangka.
"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2019).
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap perempuan berusia 21 tahun itu karena kelalaian saat mengemudi. Kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas," ujar Fahri.
Dia menuturkan, PKH dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, Fahri enggan menjelaskan lokasi penahanan tersangka.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkapkan peristiwa terjadi setelah PKH baru pulang dari bar Minggu, 27 OKtober 2019 dini hari pukul 03.30 WIB. Mobil yang dikendarai PKH berplat nomor B 2794 STF.
Korban tewas bernama Asep Kamil yang diketahui berusia 50 tahun. Korban yang tewas di tempat itu karena mengalami luka pada bagian perut bagian kanan.