Jadi Tersangka, Suami Bakar Istri di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Viral video suami membakar istrinya di Cipondoh, Kota Tangerang (tangkapan layar)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan S (40), suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Rabu (3/7/2024).

S kini telah ditahan di sel Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” kata Evarmon.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial S (40) tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024). Pelaku ternyata dibakar api cemburu sehingga melakukan perbuatan itu.

“Telah terjadi miskomunikasi dan cemburu di antara keduanya,” kata Evarmon, Selasa (2/7/2024).

Evarmon menjelaskan, pelaku tak bisa menahan emosi sehingga menyiramkan bensin dan membakar istrinya hidup-hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

LPDP bakal Panggil Suami Alumnus yang Pamer Paspor Inggris Sang Anak

Buletin
11 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Internasional
19 hari lalu

Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel

Nasional
1 bulan lalu

Suami Wamendikti Saintek Stella Christie Kecelakaan Parah saat Main Ski di AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal