BEKASI, iNews.id - Seorang pelaku jambret yang meresahkan warga Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AF, 28 tahun, warga Babelan, telah dua kali melakukan aksinya di lokasi berbeda, salah satunya percobaan jambret handphone dua bocah yang sempat viral di media sosial.
Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo mengatakan, aksi pertama pelaku dilakukan pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Korbannya adalah seorang lansia berinisial LS (60) yang sedang menunggu cucunya di Pos Jalan Jenggala Vila Gading Harapan.
"Pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban," kata Kompol Didik dalam konferensi pers di Mapolsek Babelan, Jumat (8/3/2024).
Aksi kedua dilakukan pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 14.08 WIB. Kali ini, korbannya adalah dua bocah, AM (12) dan MN, yang sedang bermain handphone di pinggir Jalan Kampung Irian, Kebalen, Babelan.
"Pelaku berusaha merampas handphone AM, namun korban dan temannya berhasil melarikan diri," kata Kanitreskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. AF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.