JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Melalui kebijakan ini, sekolah-sekolah swasta di Jakarta bisa menyelenggarakan pendidikan secara gratis dengan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kebijakan ini menyasar sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi warga Jakarta.
"Tahun 2026 terdapat 103 Sekolah Swasta Gratis yang terdiri atas jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB yang tersebar di 5 wilayah Kota Administrasi," tulis keterangan Dinas Pendidikan Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Secara rinci, di Jakarta Barat terdapat 20 sekolah swasta gratis, sedangkan di Jakarta Pusat ada 18 sekolah swasta. Selanjutnya di Jakarta Selatan terdapat 22 sekolah swasta gratis, Jakarta Timur 23 sekolah swasta dan Jakarta Utara 20 sekolah swasta gratis.
- Jakarta Barat
A. Jenjang SMP
1. SMP MUHAMMADIYAH 32
2. SMP AL INAYAH
3. SMP AL HASANAH
4. SMP CINDERA MATA INDAH
5. SMP GARUDA
6. SMP MELANIA I
7. SMP KEMBANGAN