Kabur 10 Hari setelah Bunuh Bos Toko Mebel di Tangerang, Pelaku Ditangkap di Rumah Mertua

Isty Maulidya
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima. (Foto: Isty Maulidya).

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap karyawantoko mebel di kawasan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap karena membunuh bosnya, yaitu AS (61).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya, kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Pelaku sempat melarikan diri ke Serang dan Cirebon.

"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh hari pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ujar Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021).

Dia menuturkan, usai membunuh pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa tas berisi uang dan sepeda motor.

"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," tuturnya.

Sebelum pembunuhan terjadi, kata dia pada 10 Desember 2021 pelaku sempat mendatangi korban untuk meminjam uang. Permintaan itu ditolak korban disertai dengan ucapan yang menyakiti hati pelaku.

"Peristiwa ini didahului saat pelaku mendapat perlakuan dari majikannya atau korban, dari kata-kata yang mengakibatkan pelaku sakit hati," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

6 hari lalu

Kantor yang Nyaman dan Estetik Bikin Karyawan Produktif? Ini Faktanya!

8 hari lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

25 hari lalu

Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK

1 bulan lalu

MNC Love Donation Bantu Ketersediaan Stok Darah, UTD RSCM Apresiasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal